Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa: a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026; dan b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026. (2) Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda