Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. CN yang telah diajukan dan belum diberikan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. CN yang telah diajukan dan telah diberikan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 823).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
V.
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG KIRIMAN (PKBK)
PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG KIRIMAN (PKBK) Nomor Pengajuan : .....(1).....
Nomor dan Tanggal Pendaftaran : .....(2).....
Penyelenggara Pos .....(3).....
PJT PPYD Kantor Pabean Pemuatan Ekspor Barang Kiriman : .....(8).....
NPWP : .....(4).....
Negara Tujuan : .....(9).....
Nama : .....(5).....
Nama Sarana Pengangkut : .....(10).....
Alamat : .....(6).....
No. Voyage/Flight : .....(11).....
Nomor Pokok PPJK : .....(7).....
Nomor Peti Kemas : .....(12).....
Jumlah Kemasan : .....(13).....
Jumlah Pengemas : .....(14).....
No.
CN Keterangan Identitas Barang Kiriman Pendaftaran Nomor Tanggal Nomor Tanggal 1 2 3 4 5 6 ..(15)..
..(16)..
..(17)..
..(18)..
..(19)..
..(20)..
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor pengajuan pemberitahuan konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) oleh Penyelenggara Pos.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) pendaftaran PKBK.
Nomor (3) : Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: PPYD atau PJT, sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.
Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang melakukan konsolidasi.
Nomor (5) : Diisi dengan nama pihak yang melakukan konsolidasi.
Nomor (6) : Diisi dengan alamat lengkap dari pihak yang melakukan konsolidasi.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor surat pemberian akses kepabeanan sebagai PPJK.
Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman.
Nomor (9) : Diisi dengan negara tujuan ekspor barang konsolidasi.
Nomor (10) : Diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Nomor (11) : Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut.
Voyage untuk sarana pengangkut laut dan flight untuk sarana pengangkut udara.
Nomor (12) : Diisi dengan nomor peti kemas, dalam hal ekspor Barang Kiriman menggunakan peti kemas.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah kemasan yang dikonsolidasikan.
Nomor (14) : Diisi dengan jumlah pengemas, dalam hal kemasan Barang Kiriman yang dikonsolidasi dikemas kembali dalam pengemas tertentu saat Barang Kiriman akan masuk ke Kawasan Pabean.
Nomor (15) : Diisi dengan nomor urut data CN yang dikonsolidasikan.
Nomor (16) : Diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman CN.
Nomor (17) : Diisi dengan tanggal identitas Barang Kiriman CN.
Nomor (18) : Diisi dengan nomor pendaftaran CN.
Nomor (19) : Diisi dengan tanggal pendaftaran CN.
Nomor (20) : Diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
