Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan:
a. perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3);
c. CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (5);
d. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4);
e. Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); dan
f. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.
(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
a. sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
b. SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
a. paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman impor; atau
b. paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(3a) Jangka waktu penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal Penyelenggara Pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima Barang Kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(8).
(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
17. Ketentuan huruf V sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 823) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
