Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan ekspor barang, CN, dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest);
b. mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); atau
c. mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
(4) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
a. Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/atau
b. pengangkut yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(6) Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
16. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 55 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
