Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi ekspornya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan. (1a) Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas Barang Kiriman yang tidak ditujukan untuk kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. (1b) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) memiliki kriteria diekspor oleh Eksportir selain badan usaha. (2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor. (3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pejabat Bea dan Cukai; b. SKP; dan/atau c. Sistem INDONESIA Nasional Single Window (SINSW). 13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49 dihapus dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda