Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(2) Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor atas Barang Kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(3) Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
