Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
a. memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;
b. diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
c. merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5).
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data:
a. nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman;
b. jenis ekspor Barang Kiriman;
c. kategori ekspor Barang Kiriman;
d. nama sarana pengangkut;
e. nomor voyage/flight;
f. negara tujuan;
g. daerah asal Barang Kiriman;
h. berat kotor;
i. jumlah kemasan;
j. biaya pengangkutan;
k. asuransi, jika ada;
l. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
m. cara penyerahan barang (incoterm);
n. mata uang;
o. bea keluar yang harus dibayarkan, jika Barang Kiriman merupakan barang yang dikenakan bea keluar;
p. uraian jumlah dan jenis barang;
q. pos tarif/HS code;
r. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
s. jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan, jika ada;
t. nama dan alamat Pengirim Barang;
u. nomor telepon Pengirim Barang, jika ada;
v. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim Barang, jika tidak ada menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara INDONESIA, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara INDONESIA dan warga negara asing;
w. nama dan alamat penerima/ pembeli;
x. nama dan nomor identitas PPMSE, apabila Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE;
y. kode TPS, dalam hal pemasukan Barang Kiriman menggunakan sistem pintu otomatis (autogate system); dan
z. Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman.
(3) PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/atau Barang Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan/atau Barang Kiriman Tertentu berupa:
a. jumlah satuan; dan
b. total berat kotor.
(4) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat:
a. barang larangan atau pembatasan; dan/atau
b. barang yang dikenakan bea keluar, PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangkutan.
(5) PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Surat dan/atau Dokumen, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat dan Dokumen minimal memuat:
a. jumlah Surat dan/atau Dokumen;
b. daftar nomor identitas Barang Kiriman;
c. daftar negara tujuan;
d. daftar berat kotor;
e. daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan
f. daftar nama dan alamat penerima.
(6) CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat
(4), dan ayat
(5) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
