Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), atau Pasal 21. (3) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos. (4) Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP. (5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), nilai Barang Kiriman menjadi melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan: a. PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau b. PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. (6a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan terhadap penetapan nilai pabean Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c. (7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda