Koreksi Pasal 29D
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 29A ayat (1), dan Pasal 29C ayat (1), digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
9. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
