Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29C

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan paling banyak: 1. 1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 2. 1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya. b. ketentuan jumlah Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. (2) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan b. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. (3) Dalam hal jumlah Barang Kiriman hadiah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. (4) Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
Koreksi Anda