Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29B

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (6), bagi PPYD; atau b. Pasal 6 ayat (6), bagi PJT, harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang.
Koreksi Anda