Koreksi Pasal 29A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pengiriman paling banyak 2 (dua) kali pada musim haji yang bersangkutan; dan
b. nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar).
(2) Barang Kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
b. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(3) Dalam hal jumlah pengiriman Barang Kiriman jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(4) Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(5) Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
Koreksi Anda
