Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP MENETAPKAN tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1).
(2) Dalam hal penetapan tarif atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
7. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasal 29 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
