Koreksi Pasal 27A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pembatasan impor atas Barang Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
(2) Barang Kiriman pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kiriman dengan Penerima Barang selain badan usaha.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
