Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman yang:
a. berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
b. diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c.
(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
(3) Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(4) Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(5) Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4).
(7) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
5. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
