Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18:
a. memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar);
b. merupakan Barang Kiriman jemaah haji; atau
c. merupakan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran.
(3) Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan warga negara INDONESIA yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
(4) Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan;
b. CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan;
c. dikemas dalam kemasan berukuran:
1. panjang maksimal 60 (enam puluh) sentimeter;
2. lebar maksimal 60 (enam puluh) sentimeter; dan
3. tinggi maksimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan
d. tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap pengiriman.
(5) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
b. Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara INDONESIA yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. kementerian, lembaga, atau institusi di INDONESIA;
2. penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. media massa nasional atau internasional;
dan
d. bukan merupakan:
1. kendaraan bermotor;
2. barang kena cukai; dan/atau
3. hadiah dari undian atau perjudian.
(6) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau
b. memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP, dalam hal Penerima Barang selain badan usaha.
(7) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
a. nomor identitas Barang Kiriman;
b. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
c. negara asal;
d. berat kotor (brutto);
e. biaya pengangkutan;
f. asuransi, jika ada;
g. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
h. mata uang;
i. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
j. uraian jumlah dan jenis barang;
k. International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
l. pos tarif/HS code;
m. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
n. nama dan alamat pengirim/penjual;
o. nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
p. nama dan alamat Penerima Barang;
q. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara INDONESIA, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara INDONESIA dan warga negara asing;
r. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
s. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
t. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
(8) Penyelenggara Pos yang bertindak sebagai PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) harus menyampaikan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
