Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Teks Saat Ini
(1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman.
(2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
a. PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean; atau
b. badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean.
(2a) Dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sebagai perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerima Barang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman.
(3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
(4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman.
(5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman.
(7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertanggung jawab terhadap:
a. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam hal Importir tidak ditemukan; dan/atau
b. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
