Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas ke kas negara. (2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (3) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ketiga Belas.
Koreksi Anda