Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (2) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Koreksi Anda