Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut: