Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa. (3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id