Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
