Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pelelangan, pemusnahan, penghibahan, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN, mengikuti peraturan perundang- undangan di bidang lelang dan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
