Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN, dengan ketentuan:
a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan;
b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
