Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor melakukan tindak lanjut penyelesaian terhadap BMN sesuai surat atau keputusan persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri; atau b. Kepala Kantor Wilayah Kekayaan Negara atas nama Menteri; atau c. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri. (2) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menghapus dari buku catatan BMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda