Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6, serta barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai BMN. (2) Penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membukukan BMN dalam buku catatan BMN. (5) Contoh format penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id