Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor mengadministrasikan dan menimbun barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id