Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor yang melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang- Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
(2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang telah diserahkan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan menjadi milik negara.
Koreksi Anda
