Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah INDONESIA dalam Perjanjian Internasional.
3. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah INDONESIA telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
4. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
5. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
6. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di INDONESIA, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
7. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan yang memenuhi kriteria dalam Perjanjian Internasional.
8. Perusahaan Asing adalah:
a. badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di INDONESIA atau di luar INDONESIA yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional; atau
d. kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di INDONESIA atau di luar INDONESIA yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional.
9. Nasabah Asing adalah:
a. bagi bank umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di bank umum atau bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
b. bagi perusahaan efek dan bank kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa perusahaan efek dan/atau bank kustodian secara langsung (direct customer);
c. bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional; dan/atau
d. bagi LJK selain yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai dengan Perjanjian Internasional.
(1) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di INDONESIA menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
(2) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:
a. melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
b. melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
c. menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
d. belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
(3) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sepanjang terhadap wajib pajak tersebut sedang:
a. dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; atau
b. dalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya.
(4) Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat Pejabat yang Berwenang meminta Informasi, dan Informasi dimaksud tidak tersedia;
b. tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;
c. didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;
d. diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di INDONESIA;
e. tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan
f. tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
(5) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan
dengan cara Pejabat yang Berwenang di INDONESIA menyampaikan Informasi secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
(2) Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a. Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak INDONESIA dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari proses:
1. pengawasan kepatuhan perpajakan;
2. pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;
3. pemeriksaan;
4. penagihan;
5. pemeriksaan bukti permulaan;
6. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
8. pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
9. keberatan;
10. banding;
11. peninjauan kembali; atau
12. prosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau
b. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya.
(3) Informasi yang dipertukarkan secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di INDONESIA dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau pembayaran kepada Wajib Pajak INDONESIA yang diduga tidak dilaporkan di INDONESIA;
c. pengurangan atau pembebasan pajak di INDONESIA yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya;
d. kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak INDONESIA dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di INDONESIA, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
e. kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
(4) Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, LJK wajib melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal LJK menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada
Direktorat Jenderal Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu pelaporan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan Perjanjian Internasional; dan
b. apabila batas waktu
penyampaian laporan Informasi keuangan Nasabah Asing jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal LJK menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian laporan Informasi keuangan Nasabah Asing dari LJK kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan sesuai batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. penyampaian laporan Informasi keuangan Nasabah Asing dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(6) Batas waktu pelaporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi
secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi yang dipertukarkan kepada Wajib Pajak atau pihak lain.
(2) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Informasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak atau pihak lain wajib memberikan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) antara lain:
a. orang pribadi, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang berada atau bertempat tinggal di INDONESIA;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA;
c. orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki atau menyimpan Informasi atas orang pribadi atau badan di luar negeri;
d. bentuk usaha tetap;
e. nasabah pada LJK di INDONESIA;
f. LJK, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi; dan
g. pihak lain yang berada di wilayah INDONESIA.
(5) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
INFORMASI TERKAIT PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
1. Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, berupa:
a. identitas wajib pajak atau pihak lain yang dikenakan pemotongan pajak, berupa:
1. nama;
2. nomor identitas wajib pajak untuk kepentingan perpajakan di luar negeri;
3. tanggal lahir atau tanggal pendirian; dan
4. alamat di luar negeri;
b. identitas Wajib Pajak dalam negeri sebagai pemotong pajak, berupa:
1. nama;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. alamat;
c. penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA, termasuk:
1. dividen;
2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. imbalan dan penghargaan;
6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
8. keuntungan karena pembebasan utang;
9. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di INDONESIA kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
10. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; dan/atau
11. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di INDONESIA, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di INDONESIA;
d. jumlah penghasilan bruto, jumlah penghasilan neto, dan jumlah pemotongan pajak atas penghasilan;
e. masa pajak dan/atau tahun pajak atas diperolehnya penghasilan;
f. tarif pemotongan pajak;
g. tanggal pemotongan pajak;
h. tanggal penyetoran pajak;
i. jenis mata uang;
j. nomor bukti pemotongan pajak; dan/atau
k. informasi lainnya.
2. Informasi keuangan Nasabah Asing, berupa:
a. identitas Nasabah Asing, yaitu untuk:
1. Nasabah Asing perorangan, berupa:
a) nama;
b) alamat di dalam negeri dan/atau luar negeri;
c) nomor identitas wajib pajak dan/atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri; dan d) tempat dan tanggal lahir;
2. Nasabah Asing Perusahaan Asing, berupa:
a) nama;
b) alamat di dalam negeri dan/atau luar negeri;
c) nomor identitas wajib pajak dan/atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri; dan d) identitas pihak yang memiliki kontrol terhadap Perusahaan Asing (controlling person) berupa nama, alamat di dalam negeri dan/atau luar negeri, nomor identitas wajib pajak dan/atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri serta tempat dan tanggal lahir;
b. identitas LJK dimana Nasabah Asing terdaftar, berupa:
1. nama; dan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau nomor identitas lainnya;
c. nomor rekening atau nomor lain dengan fungsi yang setara;
d. saldo akhir atau nilai (termasuk nilai kontrak asuransi atau kontrak anuitas, nilai tunai atau surrender value) pada akhir tahun kalender atau tahun pelaporan, atau saldo akhir atau nilai akhir pada saat penutupan, dalam hal rekening ditutup pada suatu tahun kalender atau tahun pelaporan;
e. terkait rekening efek:
1. jumlah bruto bunga, dividen dan/atau penghasilan lainnya yang dihasilkan oleh aset-aset yang berada dalam rekening yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender atau tahun pelaporan; dan/atau
2. jumlah bruto yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) atas efek yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender atau tahun pelaporan dimana LJK-nya bertindak sebagai kustodian, broker, nominee, atau agen bagi Nasabah Asing;
f. terkait rekening deposito berupa jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender atau tahun pelaporan;
g. untuk rekening selain huruf e dan huruf f berupa jumlah bruto yang dibayarkan atau dikreditkan kepada pemilik rekening terkait dengan rekening selama tahun kalender atau tahun pelaporan dimana LJK bertindak sebagai obligor atau debitur, termasuk jumlah agregat dari setiap pembayaran pelunasan (redemption payments) kepada pemilik rekening selama tahun kalender atau tahun pelaporan; dan
h. informasi lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
3. Informasi laporan per negara (country-by-country report), berupa:
a. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri; dan
b. daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI