Pasal I
Mengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan ; dan
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.