Pasal 1
Wajib Pajak yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain.
PERMEN Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.