Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, ditetapkan oleh Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda