Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. barang dan/atau jasa layanan di bidang kenavigasian kepada pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang kenavigasian. Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda