Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pengujian peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. fasilitas; c. peralatan; dan/atau d. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja. Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda