Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi. Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda