Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan; dan/atau
c. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda
