Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan alat transportasi;
c. jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
d. tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda
