Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan;
b. bahan habis pakai;
c. tenaga kerja;
d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Disepaktai, 2
0 Mei 2025
Koreksi Anda
