Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif:
a. jasa alur pelayaran;
b. jasa sarana bantu navigasi pelayaran; dan
c. jasa telekomunikasi pelayaran.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(4) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(5) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c minimal mempertimbangkan:
a. jenis pengguna;
b. jenis kegiatan;
c. durasi pemberian layanan; dan
d. kebijakan pemerintah.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disepaktai, 20 Mei 2025
Koreksi Anda
