Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
