Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Koreksi Anda
