Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.
PERMEN Nomor 38-pmk-05-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.