PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
(1) Besaran defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan, Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan/atau Peraturan
mengenai perubahan postur dan rincian APBN.
(2) Terhadap besaran defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi:
a. pendapatan mengalami penurunan sedangkan pagu belanja tetap;
b. pendapatan tetap sedangkan pagu belanja mengalami peningkatan;
c. pendapatan mengalami penurunan sedangkan pagu belanja mengalami peningkatan;
d. pendapatan mengalami penurunan dan pagu belanja mengalami penurunan; atau
e. pendapatan tetap sedangkan pagu belanja mengalami penurunan.
(3) Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan, Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan/atau APBN-Perubahan, dan/atau Peraturan PRESIDEN mengenai perubahan postur dan rincian APBN.
(1) Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, dilakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran Belanja Negara dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(3) Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN, dan/atau Peraturan PRESIDEN mengenai perubahan postur dan rincian APBN.
(1) Pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, juga termasuk pergeseran anggaran antarsub BA BUN dan/atau antarpos dalam satu sub BA BUN yang DIPA-nya belum diterbitkan.
(2) Pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari keluaran (output) Prioritas Nasional sepanjang anggaran keluaran (output) non-Prioritas Nasional kurang/tidak mencukupi, dan/atau keluaran (output) Prioritas Nasional dimaksud terhambat pelaksanaannya sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga pelaksanaannya dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya.
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk memudahkan perencanaan Kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19.
(1) Dalam rangka pelaksanaan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Menteri Keuangan dapat melakukan penambahan alokasi anggaran yang digunakan untuk tambahan belanja dan Pembiayaan Anggaran yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
a. Intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net);
c. Dukungan industri; dan/atau
d. Dukungan Pembiayaan Anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(1) Intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. Bantuan iuran untuk penyesuaian iuran kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sesuai sesuai Peraturan PRESIDEN mengenai jaminan kesehatan nasional;
b. insentif tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), biaya penggantian penanganan pasien pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan/atau
c. belanja penanganan kesehatan lainnya.
(2) Belanja penanganan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi alat kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, dan dukungan sumber daya manusia.
(3) Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Kementerian/Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(5) Dalam hal usulan Kementerian/Lembaga tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga terkait atau penerbitan DIPA BUN.
(1) Dukungan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. subsidi pajak;
b. fasilitas bea masuk;
c. stimulus KUR; dan/atau
d. stimulus lainnya.
(2) Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf d, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Kementerian/Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dalam hal usulan Kementerian/Lembaga tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga terkait atau penerbitan DIPA BUN.
(1) Dukungan Pembiayaan Anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dapat dilaksanakan melalui:
a. PMN;
b. penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah;
c. Kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
d. Pemberian Pinjaman.
(2) Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Dalam hal usulan Kementerian/Lembaga tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran antarsub BA BUN dan/atau antarpos dalam satu sub BA BUN.
Tata cara pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Kewenangan untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diberikan kepada pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Kementerian/Lembaga.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan yang dapat dilakukan oleh semua Kementerian/Lembaga dan kewenangan yang hanya dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga tertentu.
(1) Kewenangan yang dapat dilakukan oleh semua Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hanya digunakan untuk tindakan yang mengakibatkan pergeseran dana antarkeluaran (output)/Kegiatan dalam satu Satker.
(2) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya pagu dana DIPA Satker, maka dibutuhkan persetujuan PA atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh PA.
(1) Kewenangan yang hanya dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yaitu Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3) sampai dengan ayat (9), Pasal 10 ayat (3) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya pagu dana Kementerian/Lembaga, maka diperlukan komitmen persetujuan dari Menteri Keuangan.
(1) Pelaksanaan Kegiatan dan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA/PPK dapat melakukan tindakan dan/atau membuat perikatan dalam rangka pengadaan barang/jasa yang alokasi anggarannya belum tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA.
b. Dalam hal tindakan dan/atau pembuatan perikatan sebagaimana dimaksud pada huruf a mengakibatkan terlampauinya pagu DIPA Satker,
maka harus mendapat persetujuan PA atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh PA.
c. Berdasarkan perikatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPA segera melakukan penyediaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tersebut melalui mekanisme revisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Kegiatan dan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pengadaan barang/jasa dalam rangka tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat.
(1) Dalam rangka membiayai pengeluaran APBN, Pemerintah menerbitkan SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f.
(2) Penerbitan SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli oleh Bank INDONESIA, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
(3) Penjualan SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lelang dan/atau tanpa lelang.
(4) Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk Surat Perbendaharaan Negara dan/atau SBSN Jangka Pendek dan Obligasi Negara dan/atau SBSN Jangka Panjang.
(5) Pembelian SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Bank INDONESIA dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kondisi pasar SUN dan/atau SBSN;
b. pengaruh terhadap inflasi; dan
c. jenis SUN dan/atau SBSN.
(1) Penjualan SUN dan/atau SBSN melalui tanpa lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dilakukan dengan metode private placement.
(2) Pembelian SUN dan/atau SBSN dengan metode private placement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bank INDONESIA, BUMN, dan/atau investor korporasi, dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui dealer utama.
(3) Tata cara transaksi SUN dan/atau SBSN dengan metode private placement antara pemerintah dengan Bank INDONESIA dilaksanakan sesuai ketentuan yang disepakati
oleh Pemerintah dan Bank INDONESIA, tanpa melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penjualan SUN dengan cara private placement di pasar perdana domestik atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara penempatan langsung (private placement).
(4) Ketentuan dalam transaksi SUN dan/atau SBSN dengan metode private placement sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tetap mengacu pada:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penjualan SUN dengan cara private placement di pasar perdana domestik atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara penempatan langsung (private placement);
b. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penjualan dan pembelian kembali SUN dalam valuta asing di pasar internasional atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional; dan/atau
c. Keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA, untuk transaksi yang dilakukan dengan Bank INDONESIA.
(1) Sumber-sumber Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g berasal dari:
a. surat berharga negara; dan/atau
b. pinjaman.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan komposisi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai bagian dari pengelolaan utang negara.
(3) Penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan pembiayaan yang aman dan mempunyai biaya minimal serta risiko yang terkendali.
(4) Pengelolaan utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik, termasuk kesinambungan fiskal, dan mengedepankan prinsip transparansi, profesional, dan bertanggung jawab.
(1) Penerbitan surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. pinjaman dalam negeri; dan/atau
b. pinjaman luar negeri.
(3) Pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan yang bersumber dari:
a. kreditor multilateral;
b. kreditor bilateral; dan
c. kreditor swasta asing.
(5) Pinjaman luar negeri yang bersumber dari kreditor multilateral dan kreditor bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pinjaman luar negeri berupa pinjaman tunai yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan melalui
penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan biaya dan risiko.
(1) Pemberian Pinjaman kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dapat dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
(2) Ketentuan Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Menteri Keuangan mengalokasikan Pemberian Pinjaman kepada LPS.
(2) Alokasi Pemberian Pinjaman kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pergeseran alokasi pada BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) dan/atau tambahan alokasi baru.
(3) Dalam hal diperlukan tambahan alokasi baru, Menteri Keuangan MENETAPKAN sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang digunakan untuk membiayai tambahan alokasi tersebut.
(4) Alokasi Pemberian Pinjaman kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam perubahan postur APBN.
(5) Perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Dalam hal perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengubah postur APBN yang telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN, maka Menteri Keuangan berkonsultasi dengan PRESIDEN.
(7) Penganggaran Pemberian Pinjaman kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dalam hal diperlukan Menteri Keuangan dapat menyesuaikan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang digunakan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.
(2) Dalam hal penyesuaian Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan penambahan Pagu Anggaran, Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA. 999.05).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta rincian alokasi per daerahnya berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilaksanakan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi tersebut.
(2) Dalam hal diperlukan penambahan Pagu Anggaran hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999. 02).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dilakukan antara lain terhadap dokumen perencanaan anggaran dan/atau pelaksanaan anggaran.
(2) Penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan dan pelaksanaan anggaran.