Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf l dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: