Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN ALUR MANAJEMEN TALENTA KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN PEMETAAN PNS KEMENKEU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN I. Persiapan Pemetaan PNS Kemenkeu Pemetaan PNS Kemenkeu dimulai dengan pengumpulan data pendukung sebagai berikut: A. Komponen Kompetensi/Potensial Komponen kompetensi/potensial terdiri dari: 1. Kompetensi a. Unsur Kompetensi yang digunakan terdiri dari kompetensi teknis, serta kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagai berikut: No. Unsur Pengukuran 1. Kompetensi Teknis Asesmen Teknis 2. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Assessment Center atau Situational Judgment Test (SJT) b. Data yang digunakan pada unsur kompetensi adalah nilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki PNS Kemenkeu saat ini dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) atau yang disebut dengan JPM. c. Dalam hal belum tersedia nilai JPM dari salah satu kompetensi sebagaimana huruf a di atas, maka nilai JPM diperoleh dari nilai JPM atas kompetensi yang ada. 2. Potensial a. Pengukuran unsur potensi dilaksanakan melalui psikotes. b. Hasil pengukuran unsur potensi dimaksud paling kurang memuat 8 (delapan) aspek psikologi, yaitu: 1) Kemampuan intelektual; 2) Kemampuan interpersonal; 3) Kesadaran diri (self awareness); 4) Kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking); 5) Kemampuan menyelesaikan masalah (problem solving); 6) Kecerdasan emosional (emotional quotient); 7) Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset); dan 8) Motivasi dan komitmen (grit). c. Dalam hal pengukuran unsur potensi belum tersedia sesuai dengan aspek psikologi dalam peraturan ini, maka dapat digunakan data potensi sesuai aspek psikologi yang telah dilakukan sebelumnya. Kategorisasi komponen kompetensi/potensial sebagai berikut: Kategori Nilai Tinggi ≥ 90% Menengah ≥ 78% s.d. < 90% Rendah < 78% Dalam hal data pendukung dari setiap unsur pada komponen kompetensi/potensial belum tersedia secara utuh, maka digunakan data minimum unsur yang ada terlebih dahulu. B. Komponen Kinerja 1. Komponen kinerja diperoleh dari Nilai Kinerja Pegawai (NKP) yang disusun berdasarkan kebijakan manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. 2. NKP yang digunakan adalah NKP pada tahun sebelumnya. Contoh: untuk pemetaan tahun 2025, maka NKP yang digunakan adalah NKP tahun 2024. 3. Kategorisasi NKP yang digunakan adalah sebagai berikut: No. Kategori NKP 1. Di atas ekspektasi > 100 2. Sesuai ekspektasi ≥ 90 s.d. 100 3. Di bawah ekspektasi < 90 4. Dalam hal terdapat PNS Kemenkeu yang tidak memiliki NKP pada tahun sebelumnya, maka menggunakan data NKP terakhir yang dimiliki. II. Pelaksanaan Pemetaan PNS Kemenkeu A. Penyusunan Boks Pemetaan PNS 1. Boks pemetaan PNS Kemenkeu terdiri atas Komponen Kompetensi/Potensial pada sumbu vertikal dan Komponen Kinerja pada sumbu horizontal dengan kategorisasi dari masing-masing komponen sehingga membentuk 9 (sembilan) boks. 2. Boks pemetaan PNS Kemenkeu dilakukan untuk setiap level jenjang jabatan, yaitu PNS Kemenkeu dalam: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Jabatan Administrator; c. Jabatan Pengawas; d. Jabatan Fungsional Ahli Utama; e. Jabatan Fungsional Ahli Madya; f. Jabatan Fungsional Ahli Muda; g. Jabatan Fungsional Ahli Pertama; h. Jabatan Fungsional Penyelia; i. Jabatan Fungsional Mahir; j. Jabatan Fungsional Terampil; k. Jabatan Fungsional Pemula; dan l. Jabatan Pelaksana. 3. Boks pemetaan PNS Kemenkeu adalah sebagai berikut: B. Tindak Lanjut Pemetaan PNS Kemenkeu Tindak lanjut pemetaan PNS Kemenkeu dilakukan dengan menyusun strategi pengembangan PNS berdasarkan boks pemetaan PNS Kemenkeu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. III. Pelaporan Pemetaan PNS Kemenkeu A. Pemetaan PNS Kemenkeu Tingkat Pusat 1. Pemetaan PNS Kemenkeu tingkat pusat dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. 2. PNS Kemenkeu yang dilakukan pemetaan di tingkat pusat adalah: a. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Administrator; c. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama; d. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya; e. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Profesor (Guru Besar); dan f. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Lektor Kepala. B. Pemetaan PNS Kemenkeu Tingkat Unit Eselon I 1. Pemetaan PNS Kemenkeu tingkat Unit Eselon I dilakukan oleh masing-masing Unit Eselon I c.q. Unit Eselon II yang membidangi Sumber Daya Manusia. 2. PNS Kemenkeu yang dilakukan pemetaan di tingkat Unit Eselon I adalah: a. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Pengawas; b. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda; c. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Lektor; d. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama; e. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Asisten Ahli; f. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Penyelia; g. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Mahir; DI ATAS EKSPEKTASI DI BAWAH EKSPEKTASI h. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Terampil; i. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Fungsional Pemula; dan j. PNS Kemenkeu dalam Jabatan Pelaksana. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda