Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemenkeu yang telah ditetapkan sebagai Talenta pada unitnya dan dimutasi internal atau antar Unit JPT Madya atau Unit Organisasi Non Eselon tetap menjadi Talenta sesuai dengan ketentuan promosi dan mutasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) PNS Kemenkeu yang telah selesai penugasan meliputi penugasan pada Unit non Eselon, penugasan di tim Ad hoc/jabatan penugasan tertentu, penugasan di luar Kementerian Keuangan, dan/atau selesai penugasan
tugas belajar, dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir sebelum penugasan tanpa melalui mekanisme Manajemen Talenta dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi jabatan dan berdasarkan hasil rapat forum pimpinan.
(3) PNS Kemenkeu yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan terakhir sebelum menjalani cuti di luar tanggungan negara melalui mekanisme Manajemen Talenta.
Koreksi Anda
