Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta unit dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Kritikal sebagai berikut:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas;
c. Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda;
d. Lektor Kepala dan Lektor;
e. Jabatan Kepala Satuan/Kepala Divisi/Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Sub Divisi pada Unit non Eselon;
f. Jabatan Kepala Satuan/Kepala Pusat/Ketua Program Studi pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
g. Jabatan Kepala Unit pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
h. Jabatan Ad hoc/Jabatan Penugasan Tertentu yang diproyeksikan akan diisi oleh Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Muda ke bawah dan/atau Jabatan Pelaksana.
(2) Manajemen Talenta unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk pada unit non eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit JPT Madya.
(3) Calon Talenta untuk Manajemen Talenta unit berasal dari PNS Kemenkeu yang berada pada boks pemetaan VII, boks pemetaan VIII, dan boks pemetaan IX dengan kategori sebagai berikut:
a. sedang menduduki jabatan:
1. Pengawas;
2. Pelaksana;
3. Fungsional Ahli Muda;
4. Lektor;
5. Fungsional Ahli Pertama;
6. Asisten Ahli; atau
7. Fungsional Keterampilan; atau
b. pernah menduduki Jabatan Pengawas/Jabatan Fungsional Ahli Muda/Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Keterampilan/Jabatan Pelaksana dan sedang menjalankan penugasan sebagai:
1. Kepala Satuan, Kepala Divisi, dan Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Subdivisi yang ditugaskan pada Unit non Eselon;
2. Kepala Unit dan jabatan lain pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
3. Jabatan lain di dalam atau di luar Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h diikuti oleh Talenta dari beberapa unit JPT Madya, proses pengisian dapat dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan berkoordinasi dengan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(5) Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diikuti oleh Talenta dari beberapa unit JPT Madya, proses pengisian dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan berkoordinasi dengan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
(6) Pengelolaan Manajemen Talenta pada unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengusulan Jabatan Target Promosi dapat dilakukan oleh unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan;
b. pengusulan calon Talenta dilakukan oleh unit asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan pertimbangan pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; dan
c. unit JPT Madya pengusul calon Talenta bertanggung jawab terhadap karier dari PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada unit non eselon.
Koreksi Anda
