Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta pusat dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Kritikal sebagai berikut: a. JPT Madya; b. JPT Pratama; c. Jabatan Fungsional Ahli Utama; d. Profesor (Guru Besar) pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; e. jabatan Kepala, Direktur Utama, Sekretaris, dan Direktur pada Unit non Eselon; f. jabatan Direktur/Wakil Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; g. Jabatan Ad hoc/jabatan penugasan tertentu yang diproyeksikan akan diisi oleh Talenta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administrator/Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama/Profesor (Guru Besar) dan/atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala; dan h. jabatan penugasan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah termasuk jabatan di Unit non Eselon serta badan usaha milik negara dan lembaga non badan usaha milik negara (sui generis) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan. (2) Calon Talenta untuk Manajemen Talenta pusat berasal dari PNS Kemenkeu yang berada pada boks pemetaan VII, boks pemetaan VIII, dan boks pemetaan IX dengan kategori sebagai berikut: a. sedang menduduki jabatan: 1. Pimpinan Tinggi Pratama; 2. Administrator; 3. Fungsional Ahli Utama; 4. Profesor (Guru Besar); 5. Fungsional Ahli Madya; atau 6. Lektor Kepala; atau b. pernah menduduki JPT Pratama/Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Utama/ Profesor (Guru Besar)/Jabatan Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala dan sedang menjalankan penugasan sebagai: 1. Kepala, Direktur Utama, Direktur, Sekretaris, Kepala Divisi, Kepala Bagian dan/atau Kepala Subdirektorat pada Unit non Eselon; 2. Direktur/Wakil Direktur, dan/atau Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; atau 3. Pejabat di dalam atau di luar Kementerian Keuangan termasuk jabatan di perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda