Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta merupakan bagian dari Manajemen Karier Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan; b. mendukung penyiapan dan penyediaan Talenta nasional/internasional guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi lainnya baik di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga publik, maupun lembaga internasional; c. mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dapat memperkuat penerapan sistem merit; dan d. memperoleh, mengembangkan, mempertahankan, dan mengoptimalkan pemberdayaan Talenta sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda