Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Menteri Keuangan untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau yang ditugaskan di luar instansi Kementerian Keuangan. 2. Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari, mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi PNS Kemenkeu terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan organisasi. 3. Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Talenta adalah PNS Kemenkeu yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana suksesi. 4. Pooling adalah pemadanan Talenta yang diproyeksikan ke jabatan target promosi/rumpun jabatan target promosi atau berdasarkan keahlian/pengalaman. 5. Kelompok Rencana Suksesi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah sekelompok Talenta yang ditetapkan melalui forum pimpinan dan disiapkan untuk menduduki jabatan target promosi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau lingkup nasional/internasional. 6. Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan lain yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. 7. Jabatan Target Promosi adalah Jabatan Kritikal yang lebih tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis/lebih tinggi oleh Kementerian Keuangan yang sedang/akan lowong, yang akan diisi oleh Talenta dan menjadi tujuan pengembangan karier PNS Kemenkeu. 8. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 9. Jabatan Ad hoc adalah jabatan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. 11. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target Promosi dan disiapkan untuk menduduki jabatan tersebut pada saat lowong dan/atau sesuai kebutuhan. 12. Penugasan Lain adalah bentuk penugasan dalam rangka pengembangan kompetensi/potensial dan pengayaan pengalaman PNS Kemenkeu. 13. Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah hasil penilaian terhadap kinerja pegawai sesuai dengan sasaran kinerja pegawai baik hasil kerja maupun perilaku kerja. 14. Kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang yang selanjutnya disebut Job Person Match (JPM) adalah persentase kesesuaian level kompetensi PNS Kemenkeu terhadap standar kompetensi jabatan. 15. Boks Pemetaan PNS Kemenkeu adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) Boks Pemetaan PNS Kemenkeu berdasarkan kompetensi/potensial dan kinerja pegawai. 16. Jejak Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Jejak Daring (Digital Footprint) adalah perjalanan seseorang yang terekam melalui gawai seperti sistem pemosisi global, media sosial, surat elektronik, dan perangkat lain yang termasuk kategori dalam jaringan. 17. Pemulihan Integritas (Recovering Integrity) adalah proses berkelanjutan untuk memulihkan nilai-nilai integritas PNS Kemenkeu dengan catatan pelanggaran yang dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain pembinaan (coaching), diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD), dan metode lainnya untuk memastikan penyelesaian akar masalah, implementasi rekomendasi tindak lanjut, dan identifikasi aspirasi serta motivasi, sehingga dapat dipastikan pemahaman dan implementasi nilai integritas PNS Kemenkeu tersebut telah memadai. 18. Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) yang selanjutnya disingkat IDP adalah rencana kegiatan pengembangan kompetensi, karakter, dan komitmen PNS Kemenkeu melalui berbagai kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu. 19. Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Mentor kepada Talenta dalam mengembangkan kompetensi tertentu. 20. Mentor Tetap adalah atasan langsung Talenta atau pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung atau atasan dari atasan langsung Talenta atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kepada Talenta. 21. Mentor Tidak Tetap adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talenta. 22. Evaluasi Talenta adalah tahapan pengukuran kesiapan Talenta untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi. 23. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain atas usulan pengangkatan dalam jabatan, mutasi/pemindahan, evaluasi kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS Kemenkeu. 24. Periode Manajemen Talenta adalah kurun waktu pelaksanaan implementasi Manajemen Talenta yang mulai dari akuisisi Talenta sampai dengan penempatan Talenta serta pemantauan dan evaluasi. 25. Pengelola Manajemen Talenta Pusat adalah Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. 26. Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah masing-masing sekretariat dan/atau unit yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia pada unit JPT Madya.
Koreksi Anda